Masuk Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi DAK Fisik di Rohil Capai Angka Rp40 M

Kepala-Seksi-Penerangan-Hukum-Penkum-dan-Humas-Kejati-Riau-Zikrullah.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan. 

Langkah ini diambil setelah penyelidikan awal menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD).

Total anggaran yang menjadi sorotan sebesar Rp40.366.863.000 yang dialokasikan untuk 41 SD di Kabupaten Rohil. Dana tersebut mencakup 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April 2025.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan swakelola tersebut,” ungkap Zikrullah, Rabu, 23 April 2025.


Menurut Zikrullah, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kini tengah bekerja intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. 

Sejumlah saksi telah mulai diperiksa, termasuk dari kalangan pejabat dinas, pihak sekolah, hingga penyedia barang dan jasa.

“Pemeriksaan terhadap para saksi terus kami lakukan sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka,” tambahnya.

"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau agar proses penyidikan ini berjalan lancar dan tuntas,” lanjut Zikrullah.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik 2023. 

Berdasarkan temuan awal, terdapat beberapa item belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dugaan penyalahgunaan dana dalam proses pelaksanaan proyek.

Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, publik Riau berharap pihak Kejati Riau mampu menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan. 

“Penegakan hukum adalah komitmen kami. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Zikrullah.