RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sengketa terkait tanah wakaf mencuat ke permukaan setelah Nazhir Wakaf, Moh Basiran (60), menggugat ahli waris almarhum H Rusli Arsyad serta pihak pembeli lahan ke Pengadilan Agama Pekanbaru.
Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat, Teguh dan Mujiono, pada Oktober 2024 lalu.
Tanah seluas 1.000 meter persegi yang disengketakan tersebut terletak di RT 02 RW 10, Kelurahan Sidomulyo Timur Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan berbatasan langsung dengan Masjid Al Muttaqim, Jalan Rawa Indah.
Menurut kuasa hukum Mujiono, almarhum H Rusli Arsyad telah mewakafkan tanah tersebut sejak 2003 secara lisan. Kemudian diperkuat secara hukum melalui Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Marpoyan Damai pada tahun 2005. Akta tersebut bahkan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.
“Gugatan ini diajukan terhadap sembilan orang tergugat, termasuk Hj Asmidar Taher, istri almarhum, dan pihak pembeli," kata Mujiono, Minggu, 13 April 2025 di dampingi pengurus Masjid Al Muttaqim, Edi Pramono.
"Sidang saat ini telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan berlangsung Senin ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).
Namun, belakangan diketahui bahwa tanah itu telah diperjualbelikan oleh pihak tergugat, padahal sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf tidak boleh dialihkan, dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan.
Sebelumnya, penggugat telah meminta pemisahan sertifikat Hak Pakai Nomor 65/Sidomulyo Timur agar tanah wakaf seluas 1.000 meter persegi dapat memiliki sertifikat tersendiri.
Namun, permintaan itu tak digubris, hingga akhirnya diketahui bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan secara komersial.
Kini, satu unit bangunan permanen telah berdiri di atas lahan wakaf tersebut. Penggugat berharap agar pengadilan dapat memulihkan hak atas tanah itu demi keberlangsungan pendidikan agama bagi anak-anak di sekitar masjid.
“Saat ini anak-anak masih belajar mengaji di dalam dan di emperan masjid. Jika TPA dan MDA dibangun, mereka tentu akan lebih nyaman belajar ilmu agama,” tambah Mujiono.
Ia menegaskan, ini merupakan gugatan pertama soal wakaf tanah di Pekanbaru.
“Semoga ini menjadi edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga amanah wakaf,” tutupnya.