Terbitkan Inpres, Prabowo Perintahkan TNI-Poli Kawal Penyerapan Penyaluran Beras

beras5.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE - TNI dan Polri mendapat tugas baru untuk memberi dukungan dalam penyaluran beras di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengolahan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Poin Kelima Nomor 16 dalam Inpres ini menyebuatkan tugas TNI untuk memberikan dukungan kegiatan invetarisasi dan pemanfaatan gudang dan calon pemasok (petani/kelompok/tani/gabungan kelompok tani/pengusaha penggilingan).

TNI juga ditugaskan untuk mengawal penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) segala kualitas, Gabah Kering Giling (GKG), dan pengadaan beras dalam negeri.

Beleid ini juga menegaskan TNI untuk mendukung kegiatan sosialisasi terkait kualitas Gabah Kering Panen dan Harga Pembelian Pemerintah dan koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian terkait data perkiraan panen dan data harga.

Sementara untuk Polri, pada poin Kelima Nomor 17 mendapat tugas untuk mendukung pendampingan dan pengawasan.


“Memberikan dukungan berupa pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog untuk tetap pada tata kelola yang baik,” tulis beleid tersebut dikutip dari kumparan, Senin, 14 April 2025.

Inpres ini menegargetkan pengadaan beras dalam negeri sepanjang 2025 mencapai 3 juta ton beras yang berasal dari Gabah Kering Panen, Gabah Kering Giling, dan beras.

“Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen dengan segala kualitas di tingkat petani,” tulis poin Kedua Nomor 1 Bagian B beleid itu.

Pengadaan ini nantinya ditugaskan kepada Perum Bulog berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan. Nantinya pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN, APBD dan sumber laij yang sah dan tidak mengikat.

“Perum Bulog pada Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan beras,” bunyi beleid itu.

Inpres ini telah ditetapkan oleh Prabowo sejak 27 Maret 2025 dan sudah berlaku sejak tanggal penetapan.