Buntut Gugatan Pilkada Pasca PSU, PKB Siak Minta Sugianto Ditindak Tegas

Bendera-PKB2.jpg
(Dok. PKB)

RIAU ONLINE, SIAK - Seluruh struktur partai dari pengurus ranting, Pimpinan Anak Cabang (PAC) pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Siak mengecam tindakan salah satu kader yang juga calon Wakil Bupati Siak, Sugianto, karena dianggap telah membuat gaduh masyarakat Siak dan suasana politik di Siak yang tengah nyaman dan damai, terutama keluarga besar PKB Kabupaten Siak, sehingga menyebabkan citra partai PKB Kabupaten Siak jelek di masyarakat.

"Seluruh PAC pengurus tingkat kecamatan akan membuat surat resmi melalui DPC untuk DPW PKB kiranya dapat menindak tegas bagi oknum pengurus DPW yang dinyatakan dan dianggap telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap keluarga besar PKB Kabupaten Siak dan yang tentunya juga tidak  tegak lurus dalam keputusan partai dalam hal Pilkada di Kabupaten Siak, khususnya ketika terjadinya PSU,” kata Ketua DPC PKB Siak, Muhtarom, Halal bi Halal DPC PKB Siak dan Rapat Koordinasi pengurus yang dihadiri oleh segenap pengurus tingkat kecamatan atau PAC, Sabtu, 12 April 2025.

Muhtarom menyatakan bahwa terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada kaitan dengan DPC PKB Siak maupun DPW PKB Riau.

"DPC akan memberikan rekomendasi ke DPW atas surat pernyataan yg dibuat oleh PAC masing-masing kecamatan," katanya.

Dalam rapat tersebut seluruh PAC juga menyatakan tidak setuju dengan adanya Pilkada ulang karena berbagai hal alasan termasuk menyusahkan masyarakat.

Polemik Pilkada Siak sejauh ini masih terus bergulir panas setelah calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto, secara terbuka menyerukan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilakukan.


Seruan itu dia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, @sugianto_09, dengan caption 'Siap PSU Ulang untuk Mengungkap Kebenaran'.

Pernyataan ini memicu perhatian publik, terutama karena di hari yang sama beredar dokumen resmi Mahkamah Konstitusi (MK) berupa Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 pukul 18.11 WIB.

Dalam dokumen itu tercatat bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada 2024 diajukan atas nama pasangan Irving Kahar Arifin dan Sugianto sebagai pemohon, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak sebagai termohon.

Akta tersebut ditandatangani oleh Plt Panitera MK, Wiryanto, dan menyebutkan bahwa pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan agar dapat didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Namun, Irving yang merupakan calon Bupati Siak pasangan Sugianto, kemudian membantah keras keterlibatannya dalam pengajuan permohonan ke MK. Irving mengaku tidak tahu-menahu dan merasa namanya dicatut dalam proses tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan gugatan setelah PSU. Ada orang yang ingin menggunakan nama saya dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK," kata dia.

Irving bahkan bersama-sama dengan Cabup Afni ke Jakarta untuk mencabut laporan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto.

"Saya dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan Sugianto telah memicu kemarahan masyarakat Siak. Apa yang dia lakukan adalah sepihak dan tidak sama sekali melibatkan saya," demikian Irving. (rls)