Banyak Pekerja Rentan di Riau Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Layanan-Kesehatan1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Roshidien mengatakan, jumlah pekerja rentan yang telah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Riau masih di angka 40 persen. Angka ini masih di bawah sejumlah provinsi lain, seperti Sumatera Utara yang sudah mengcover 44 persen, dan Kepulauan Riau di angka 58 persen. 

Pekerja rentan yang dimaksud adalah para pekerja di sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Contohnya petani, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, sopir, tukang becak, buruh, tukang kebun, asisten rumah tangga dan lain sebagainya.

Henky mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah upaya komprehensif untuk meningkatkan cover BPJS kepada para pekerja rentan tersebut. 

"Kami sudah menggandeng Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di sektor BPU. Karena berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, pemerintah dapat mengcover para pekerja ini melalui APBD dan Dana Bagi Hasil," ujarnya, Selasa, 1 April 2025.


Ia menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mengcover sejumlah pekerja di sektor sawit melalui Dana Bagi Hasil (DBH) melalui kolaborasi bersama Pemprov Riau.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BAZNAS untuk mengcover sekitar 6.000 tenaga kerja rentan dibidang keagamaan. Seperti ustad dan guru ngaji," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap agar seluruh stakeholder dan masyarakat dapat menyadari manfaat dari jaminan ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. SLOT777

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, namun ada juga manfaat bagi pekerja saat berhenti bekerja.

"Tidak seperti BPJS kesehatan yang hanya bisa digunakan saat sakit. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam manfaat perlindungan, selain jaminan kecelakaan kerja (JKK), ada juga jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diambil apabila pekerja di PHK atau sudah tidak bekerja lagi," pungkasnya.