Tabrak 3 Pemotor Hingga Tewas, Sopir Toyota Calya jadi Tersangka

kasatlantas-kompol-alvin.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan sopir mobil Toyota Calya warna putih F 1817 VI, Antoni Romansyah (44), sebagai tersangka setelah menabrak tiga pemotor hingga tewas di Jalan Hangtuah Ujung Pekanbaru, Rabu, 1 Januari 2025.

Sedangkan dua orang penumpang dalam mobil tersebut, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Satu orang Pengemudi mobil inisial AR sudah kita tetap sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kompol Alvin mengungkap tabrakan itu terjadi saat Antoni bersama Lidia dan Deni dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam, sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, Antoni mengemudi dalam pengaruh narkoba, termasuk dua rekannya. Ketiga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Ketiganya, saat dilakukan tes urine, positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine," kata Alvin.


Lidia Rustiawati juga mengaku saat itu dirinya pulang dari tempat hiburan malam. Ketiganya dari Palembang, lalu menginap di Pekanbaru, dan hendak menuju Batam.

Lidia tiba di Pekanbaru pada Selasa 31 Desember 2024 sore. Saat malam hari, dirinya bersama Antoni dan Deni masuk ke salah satu tempat hiburan malam.

"Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi," ujarnya. 

Saat pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah, dan menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak hingga tewas.

"Waktu sopir menabrak, saya lagi main hp, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga bisa menabrak," pungkasnya.