RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri (22), pelaku tabrak lari yang menewaskan Renti Marningsih (46), Kamis, 12 Desember 2024.
Marisa Putri divonis bersalah dalam insiden tabrak lari yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi itu.
"Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi, saat memimpin sidang vonis di PN Pekanbaru.
Selain itu, hakim juga mencabut izin berkendara Marisa selama 2 tahun.
Sebelumnya, Marisa Putri mengaku sempat mengonsumsi narkoba dan minuman keras di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Ia pun tak menampik berkendara dalam kondisi mabuk di perjalanan pulang, sehingga menabrak seorang ibu hingga tewas.
"Dengan ini memberikan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan," jelas Karmila.
Adapun hal yang meringankan Marisa, yakni belum pernah dihukum dan sudah menyatakan permintaan maaf kepada suami korban.
Marisa dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis yang diterima Marisa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun.
Atas vonis tersebut, Marisa Putri sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan akhirnya menerima putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum juga menerima semua vonis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.