RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengaku kepada KPK bahwa dirinya cuma diperintah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi untuk menyerahkan uang senilai Rp150 juta.
Uang ratusan juta itu segera ia kirim ke rekening tujuan selang satu jam kemudian. Namun Yuliarso tidak mengungkapkan nama penerima uang itu.
Dirinya mengirimkan uang Rp 150 juta kepada seseorang sesuai perintah Indra Pomi Nasution. Yuliarso mengaku sudah menjelaskan semua itu kepada penyidik KPK.
"Semua sudah kami jelaskan. Saya sudah jelaskan ke KPK bahwa kami diserahkan oleh Pak Indra Pomi jumlah uang tersebut untuk dikirimkan," ujarnya.
Dirinya sudah menunjukan bukti transfer dan disampaikan kepada pihak KPK. Ia menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan jika diperlukan KPK untuk memberi keterangan.
Sebelumnya, Yuliarso dibawa ke rumah pribadinya pada Selasa 10 Desember 2024. Petugas KPK membawanya untuk melakukan penggeledahan.
Namun usai penggeledahan berakhir, Yuliarso tidak dibawa oleh petugas KPK. Penyidik KPK hanya mengamankan sejumlah dokumen usai penggeledahan di beberapa lokasi pada Selasa kemarin.
Yuliarso tidak menampik dirinya ikut mendampingi petugas dari KPK melakukan penggeledahan di rumahnya. Dirinya juga mendampingi proses penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemotongan anggaran ganti uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.
Tiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.