Oknum Polres Rohul Ditangkap Warga Maling Sawit

Ilustrasi-Polisi.jpg
(iStock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum polisi di Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka ED (39 tahun) diduga melakukan pencurian atau maling sawit dan ditangkap warga di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu, 28, September 2024 malam.

Brigadir ED ditangkap warga ketika sedang mengangkut buah sawit keluar dari kebun. ED kemudian ditangkap warga dan digiring ke Polsek Rambah Hilir dan di bawa Ke Polres Rokan Hulu.

Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan oknum polisi maling sawit warga tersebut.

Redaksi RIAU ONLINE juga sudah berusaha mengkonfirmasi kasus pencurian buah sawit tersebut ke Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, namun juga belum memberikan jawaban.

Informasi yang diperoleh, saat ini Brigadir ED sudah diamankan Polres Rohul dan sudah dipatsus.


Kronologis Kejadian

Kejadian bermula ketika warga memergoki pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik warga. Brigadir ED menggunakan mobil Suzuki Carry Warna hitam tanpa nomor Polisi,untuk mengangkut hasil curian Sawit tersebut. 

Beberapa warga menyebutkan aksi Ninja sawit kerap terjadi dan sangat meresahkan di Desa Rambah.

Warga yang geram segera berkumpul dan mengepung pelaku dan hampir saja dihakimi massa.

Beruntung pelaku berinisial ED yang merupakan Oknum Personel Polres Rohul berpangkat Bripka itu berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh Kepada Dusun (Kadus) Bernama Zul.

Massa juga hampir saja merusak mobil dan menghajar pelaku, namun khawatir situasi semakin tak terkendali, Kepala Dusun I Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir segera membawa Pelaku Ke Polsek Rambah Hilir.