RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, batal diperiksa hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024. Muflihun dijadwalkan bakal diperiksa kembali pada Senin, 12 Agustus 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Muflihun, Kenny Bawole, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis, 8 Agustus 2024.
"Berdasarkan surat dari kuasa hukum, Muflihun berhalangan hadir untuk diperiksa hari ini dengan alasan mendesak ke luar kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Lebih lanjut, Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun bersedia memberikan keterangan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 pada Senin mendatang.
"Muflihun menyatakan siap dan bersedia hadir kembali Senin, 12 Agustus 2024 mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, Muflihun dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.
"Saat pertanyaan ke-50, Muflihun mengaku sudah tidak konsentrasi menjawab pertanyaan penyidik. Ia minta pemeriksaan dirinya sebagai saksi dipending," ujar Kombes Nasriadi, Senin, 5 Agustus 2024.
Nasriadi menegaskan pemeriksaan Muflihun masih sebagai saksi dan akan terus berlanjut. Hal-hal yang dipertanyakan seputar tupoksi Muflihun di Setwan DPRD Riau dan siapa pembantunya.

