Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Polresta Pekanbaru Divonis 16 Bulan Penjara

Sidang-Putusan-Kasus-KDRT-Brigadir-Rido-Rouze-Syadli.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli kembali menjalani sidang di ruang Soebekti lantai 2 Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 31 Juli 2024.

Agenda sidang kali ini pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Terdakwa Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli hadir secara langsung dengan tangan terborgol.

Korban yang merupakan mantan Istri Brigadir Rido Rouze Syadli, juga hadir dalam persidangan didampingi ayahnya.

Hakim ketua, Fadhil membacakan putusan dan mengatakan kalau terdakwa Brigadir Rido Rouze Syadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT. 

"Dengan ini, kami memutuskan terdakwa Rido Rouze Syadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidananya KDRT. Kami menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Hakim ketua, Fadhil dalam sidang.


Adapun hal yang memberatkan bagi terdakwa Rido Rouze Syadli, ia adalah aparat penegak hukum dan tidak mencerminkan sikap melindungi masyarakat terlebih kepada istrinya sendiri.

"Jadi vonis saudara sama dengan tuntutan. Saudara berhak menerima, pikir-pikir atau ajukan banding," tanya hakim.

Seketika, Brigadir Rido Rouze Syadli terdiam dan mengatakan kalau dia menerima putusan yang dibacakan hakim.

"Saya menerima yang mulia," singkat Rido dalam sidang.

Putusan yang dibacakan Hakim ketua, sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.