Setiap Hari, 100 Lebih Angkutan Barang dan Angkutan Umum Uji KIR

uji-kir.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Angkutan barang dan angkutan umum di Kota Pekanbaru harus rutin melewati uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. Hal ini ditegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Kendaraan yang melakukan uji KIR berupa angkutan barang dan angkutan umum. Kendaraan harus melakukan uji KIR setiap enam bulan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru Zulfahmi, Kamis 27 Juni 2024.

Beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecepatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan kemampuan rem parkir.

Zulfahmi menyampaikan, saat ini jumlah kendaraan angkutan yang diuji di UPT PKB bisa mencapai 120 hingga 130 unit kendaraan per hari. Biasanya, jumlah kendaraan yang uji KIR hanya 100 unit setiap hari.


"Kami telah mendata bahwa selama petugas rutin melakukan razia kendaraan angkutan barang, telah terjadi peningkatan 10 persen kendaraan melakukan KIR," ulasnya.

Aktivitas uji KIR meningkat sejak Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Dishub Provinsi Riau, dan BPTD IV Riau-Kepri rutin menggelar razia kendaraan angkutan.

Tim gabungan ini menyasar kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang melebihi kapasitas. Mereka harus mengawasi dan menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang yang ada di jalan.