Pak Cik jadi Kurir Narkoba di Usia 60 Tahun, Ditangkap Polsek Merbau

Pak-Cik-kurir-sabu-di-meranti.jpg
(Dok. Polsek Merbau)

RIAU ONLINE, MERANTI - Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,5 gram pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.

Armansyah alias Pak Cik sudah berusia 60 tahun yang nekat menjadi kurir sabu hanya pasrah saat aparat kepolisian menggerebek rumahnya.

*Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Sungai Kurau, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau," ujar Kapolsek Merbau, AKP Aguslan, Rabu, 12 Juni 2024.

AKP Aguslan lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat tersangka, Arman Syah alias Pak Cik, berjalan ke arah belakang gudang rumahnya. 


"Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, rumah, dan gudang," jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak minyak rambut merk Gatsby warna biru. 

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Edi (DPO) yang tinggal di Buton, Kabupaten Siak.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Merbau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Aguslan.