Pelik, HPL Pasar Simpang Baru Panam Terkendala 3 Sertifikat Tanah

Sembako2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pasar Simpang Baru Panam saat ini tumpang tindih dengan sertifikat tanah lainnya. Ada tiga bidang tanah bersertifikat di atas lahan pasar.

Kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota Pekanbaru terkendala untuk proses pengajuan sertifikat. Pemerintah kota pun segera mengajukan gugatan ke pengadilan atas penerbitan tiga sertifikat tanah tersebut. 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Pasar Simpang Baru Panam sudah dikuasai fisiknya oleh Pemko Pekanbaru.

Surat tanah Pasar Simpang Baru Panam sudah dimiliki. Pemerintah kota juga sudah menerima SK HPL pada 2003 yang ditandatangani oleh kepala BPN.


"Saat kami memohonkan kembali SK HPL Pasar Simpang Baru Panam, ternyata ada tiga bidang tanah bersertifikat di atas lahan pasar," kata Zulhelmi, Selasa 11 Juni 2024.

Meskipun tiga sertifikat tanah itu memiliki lahan yang cenderung kecil, pemko akan melakukan upaya hukum atas terbitnya tiga sertifikat di atas lahan pasar tersebut. 

"Kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas penerbitan sertifikat tanah di lahan Simpang Baru Panam. Karena, tiga sertifikat tanah itu terbit di atas tanah pemerintah," tutupnya.