Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Berulah Lagi di Pekanbaru Didor Polisi

Pelaku-curanmor-Dibekuk-polsek-binawidya.jpg
(Dok. Polsek Binawidya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah setelah bebas dari penjara pada April 2024 lalu. Pelaku berinisial MAH (28) kembali ditangkap Polsek Binawidya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Tak hanya MAH, penadah motor curian RG (31 tahun) ikut diamankan Polsek Binawidya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

"Satu orang pelaku inisial MAH baru saja bebas dari lembaga pemasyarakan bulan April lalu. Saat diinterogasi pelaku telah beraksi di 20 TKP dan RG membantu pelaku menjual motor curian tersebut," ujar Kapolsek Binawidya , Kompol Asep Rahmat, Selasa, 11 Juni 2024.

Kompol Asep menjelaskan pengungkapan kejadian berawal saat korban, Dani Surya Hamonangan Silalahi memarkirkan kendaraannya di parkiran hotel di Jalan Soekarno Hatta.

"Berselang satu menit, saat keluar hotel ia tidak menemukan sepeda motornya, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polisi,” jelasnya

Asep menambahkan, berbekal rekaman kamera CCTV, polisi mengenali ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan.


"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama rekannya berinisial MAM yang saat ini sudah ditetapkan buron.

"Pelaku ini selama keluar dari penjara telah berhasil beraksi bersama rekannya yang saat ini sudah masuk DPO kita,” katanya

Kapolsek menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan bermain slot serta kecanduan narkoba.

"Hasil curiannya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yang rata-rata dijual seharga Rp 2 juta,"ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.