Disebut Broker Pendidikan, Rektor Unri Polisikan Mahasiswa

Kasubdit-V-Ditreskrimsus-Polda-Riau-Kompol-Fajri.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, melaporkan mahasiswa, Khairiq Anhar, ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dari Sri Indarti dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. 

"Polda Riau ada menerima laporan pengaduan dari Rektor Unri terkait pencemaran nama baik di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat," ujar Kompol Fajri kepada RIAU ONLINE, Rabu, 8 Mei 2024.

Kompol Fajri mengungkap, Sri Indarti tak terima disebut sebagai broker pendidikan oleh dalam unggahan tersebut.

"Jadi kalimat broker pendidikan yang dianggap mencemarkan nama baik dan dilaporkan," terangnya.


Sejauh ini kata Kompol Fajri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, termasuk terlapor dan pelapor.

"Sampai sejauh ini sudah ada 5 orang saksi, termasuk Rektor Unri dan mahasiswa atau terlapor inisial A," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswanya Khairiq Anhar ke Polda Riau lantaran melontarkan kritikan pedas di media sosial, 15 Maret 2024 lalu.

Khairiq Anhar mengkritik Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi) 

Menurutnya, biaya IPI yang bervariasi tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Karena kebijakan itu, mahasiswa Unri melakukan protes.