Gegara Kaki Basah Kotori Tempat Tidur, 5 Pelaku Aniaya Tahanan Polsek Bukit Raya

Pelaku-penganiayaan-tahanan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghadirkan lima orang tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap sesama tahanan di Polsek Bukit Raya, Selasa, 30 April 2024 sore.

Kelima orang tersangka tersebut FRS sebagai otak pelaku, AW, FR, IE dan TH. Mereka dijemput Polda Riau dari Rutan Sialang Bungkuk dan kembali menggunakan baju tahanan  dengan tangan diborgol.

"Penganiayaan tahanan di Polsek Bukit Raya diungkap Polda Riau setelah pihak keluarga korban Dimas Firnanda meminta autopsi atau ekshumasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot, Selasa, 30 April 2024..

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Riau, Kombes Asep mengatakan kelima tersangka  terlibat kasus penganiayaan kepada Dimas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena kesal lantaran korban yang kembali dari kamar mandi dengan kaki basah dan membasahi serta mengotori tempat tidur.

"Tidak hanya itu, pengakuan pelaku korban ini sering bikin kerusuhan sehingga para pelaku naik pitam dan menganiaya korban," terang Asep.


Eks Kapolres Kampar tersebut juga mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

"Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan diancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Dimas Fernanda (25 tahun) meninggal secara tak wajar di dalam sel Polsek Bukit Raya, Senin, 20 November 2023 lalu.

Sehingga pihak keluarga meminta kepolisian untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran ulang terhadap makam Dimas dan otopsi di RS Bhayangkara.

Makam almarhum Dimas Fernanda yang berada di TPU Muslim Medan Polonia, Kota Medan dibongkar oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau. 

Almarhum Dimas Fernanda merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.