Pengedar Sabu di Rawang Bonto Kuansing Ditangkap saat Hendak Transaksi

Pengedar-sabu-dikuansing-ditangkap3.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu RR (21) diamankan polisi di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

RR ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya satu paket klip plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan peredaran narkoba tersebut terungkap setelah Tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan.


Tim langsung mengetahui keberadaan terduga pelaku yang saat itu tengah melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy di dekat lapangan sepak bola di Desa Rawang Bonto.

"Saat ditangkap ditemukan 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak rokok yang terletak di dalam jok motor yang dikendarai oleh tersangka," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 25 April 2024.

Dari hasil tes urine terduga pelaku ini positif mengkonsumsi amphetamine. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.