Penerimaan Calon Kepala Daerah Independen Dimulai 5 Mei, Ini Tahapan Pilkada 2024

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendaftaran calon kepala daerah baik bupati/walikota dan gubernur untuk jalur independen atau perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan diri sesuai petunjuk teknis pendaftaran untuk penerimaan calon kepala daerah dari bukan anggota partai tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan diri untuk penerimaan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Bagi calon perseorangan, syaratnya adalah mendapatkan dukungan masyarakat sesuai yang sudah ditetapkan," ujarnya, Rabu, 24 April 2024.

Rusidi menjelaskan, dokumen dukungan masyarakat kepada calon harus diterima KPU paling lambat pada 12 Mei 2024.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, jumlah dukungan masyarakat kepada calon independen harus mencapai 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata di KPU.

"Kalau untuk calon Gubernur Riau, berarti harus ada sekitar 400.000 dukungan. Dokumen data jumlah dukungan masyarakat ini harus dibuktikan dengan tanda tangan masyarakat yang mendukung, yang mana masyarakat itu memenuhi aturan hukum, yakni merupakan WNI, dan usia yang sudah legal," jelasnya.

Berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024:


1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.