KPU Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Catat Syaratnya

Ilustrasi-KPU.jpg
(Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai hari ini, Selasa, 23 April 2024 hingga Sabtu 27 April 2024 mendatang. 

Pembentukan PPK ini merupakan salah satu tahapan untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan, pembukaan pendaftaran PPK dimulai lebih dahulu dan nantinya akan disusul dengan pembukaan pendaftaran PPS yang dimulai pada 2 Mei 2024. 

"Mulai hari ini kita sudah membuka pendaftaran bagi tenaga PPPK KPU Pekanbaru. Bagi yang berminat kita ajak segera mengajukan pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas persyaratan," ujarnya.

Ia menjelaskan, masa kerja PPK nantinya akan dimulai dari hari pelantikan yang ditetapkan tanggal 15/16 Mei 2024 hingga delapan bulan kedepan. Masa kerja PPK akan berakhir sekitar Januari 2025. 


Tahapan seleksi PPK dimulai dari pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

"Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi SIAKBA KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc," jelasnya.

Setelah lulus pendaftaran administrasi, ujian tertulis akan dilangsungkan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer.

Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, bisa mendaftar di laman SIAKBA

Adapun persyaratan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, adalah sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, tahapan seleksi calon Anggota PPK, adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024.
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei-05 Mei 2024.
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei-08 Mei 2024.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 09-10 Mei 2024.
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei-10 Mei 2024.
  • Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei-13 Mei 2024.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei-15 Mei 2024.
  • Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024.
  • Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

"Dari tahapan tersebut, kami juga akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis," pungkasnya.