Pemko Pekanbaru Akui Penarikan Retribusi Sampah Belum Maksimal

Angkutan-sampah5.jpg
(HASLINDA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mengakui penarikan retribusi sampah belum maksimal. Hal ini lantaran Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Sampah belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelaksanaan penarikan retribusi. 

"Terkait belum maksimalnya capaian realisasi pendapatan daerah yaitu 94,35 persen, kami jelaskan bahwa hal tersebut karena terjadi perubahan regulasi tentang objek retribusi. Sehingga, proses penerimaan menjadi terganggu," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin 15 April 2024.

"Kami belum menindaklanjuti dengan Perwako terkait pelaksanaan penarikan retribusinya. Akibatnya, proses penarikan retribusi tidak berjalan," sambungnya.

Selain itu, lanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) lain-lain yang sah tidak tercapai. Hal ini dikarenakan jenis PAD bukan merupakan pendapatan yang tetap seperti pendapatan denda, penjualan aset, pendapatan bunga, dan lain-lain.

"Sehingga, jenis pendapatan ini tidak dapat kami prediksi," jelas Indra Pomi.


Pemko Pekanbaru mengakui masalah tumpukan sampah di beberapa ruas jalan pada tahun lalu. Tumpukan sampah ini muncul karena masyarakat yang tak disiplin membuang sampah di tempat penampungan sementara. 

"Tahun lalu, kami membagi tiga zona pengangkutan sampah. Dua zona dilakukan oleh operator pengangkutan sampah dari swasta dan satu zona diangkut Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan," ujarnya.

Terkait permasalahan masih adanya sampah menumpuk di beberapa ruas jalan, hal tersebut menurutnya tentu menjadi tanggung jawab bersama. Kesadaran dan kedisiplinan harus ditumbuhkan dalam penyediaan wadah sampah untuk setiap bangunan.

Masyarakat diimbau membuang sampah di waktu-waktu atau jam buang sampah yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang ada. Sikap disiplin perlu ditanamkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Karena, kami telah menyediakan TPS sebelum sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Indra Pomi mengingatkan.