Maling Pagar Warga, Iwan Diciduk Polisi di Rumahnya, Alasannya Ngak Masuk Akal

maling-pagar.jpg
(istimewa via suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pagar besi di Perum Tenayan Hill Blok A, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pelaku bernama Iwan L alias Iwan Bin Luwet (45), warga Jalan Lintas Timur Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti. Ia ditangkap pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah aksinya terekam CCTV.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban, Mukhnan Udli alias Uut (39), saat itu hendak pergi ke tempat kerja dan melihat pagar besi di atas tembok batas lokasi perumahan dengan jalan telah hilang.

"Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat pelaku Iwan L alias Iwan Bin. Luwet mengambil besi pagar tersebut," kata Kompol Oka, Rabu, 20 Maret 2024.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan informasi dari CCTV, petugas Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari," terang Kompol Oka.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Polsek Tenayan Raya.

"Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, sita barang bukti, dan melaporkan ke pimpinan," pungkasnya.