Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ciduk Pengedar Narkotika di Kampung Dalam

Pengedar-sabu49.jpg
(Riau Online/Rahmadi Dwi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkotika di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan pelaku inisial AO merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2016 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka AO ini merupakan resedivis kasus curat yang divonis pada tahun 2014 lalu dan baru keluar pada tahun 2016 kemarin," jelasnya, Senin, 18 Maret 2024.


Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang menurut pengakuan tersangka ia beli dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Fare.

"Dimana sabu tersebut menurut pengakuan tersangka akan dijual kembali," terangnya.

Saat ini pihaknya masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka.

"Saat ini kita masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka," sebutnya.