Edy Natar Sudah Lepas Jabatan, SK Pj Gubernur Riau Belum Turun

Edy-Natar-Nasution31.jpg
(Diskominfotik Provinsi Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, telah melepaskan masa jabatannya pada Selasa, 20 Februari 2024, kemarin. Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima SK pengangkatan Pj Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan kursi orang nomor satu di Riau tersebut.

"Sampai saat ini, kami belum ada terima Keppres terkait SK Pj Gubernur Riau," ujar Kepala Biro Tapem Pemprov Riau, John Pinem, Rabu, 21 Februari 2024.

Sementara menunggu SK Pj Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian. Penunjukan tersebut berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Mendagri pada Minggu, 18 Februari 2024.

Radiogram bernomor 100.2.1.3/075/SJ tersebut memuat poin sebagai berikut:


Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau periode 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut.

Berdasarkan Keppres RI No 114/Ρ Tahun 2023, Saudara Edy Natar Nasution diberhentikan secara sah sebagai Wakil Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Termasuk pengangkatan sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan tersebut akan berakhir pada 20 Februari 2024 besok.

Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH)diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,

Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor  49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan KDH dan WKDH terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari KDH.

"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan kebijakan lebih lanjut," isi surat tersebut.