Meresahkan, Warung Penjual Miras dan Wanita Penghibur Digerebek Satpol PP Siak

Miras-dijual.jpg
(Dokumentasi Satpol PP Kota Pekanbaru)

RIAU ONLINE, SIAK-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, melakukan operasi pekat di beberapa warung remang-remang berlokasi di Km 8 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Operasi pekat itu dilaksanakan pada selasa malam, dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Siak, Winda Syafril, didampingi Sekretaris Hepy Candra, Kabid PPUD Subandi, penyidik pegawai negeri sipil Siak, serta tim penegak perda dari Kodim 0322/Siak dan Polres Siak. 

"Penggrebekan dilakukan berawal laporan dari masyarakat, adanya aktivitas warung yang diduga menjual miras dan menyediakan wanita penghibur," ucap Kasatpol-PP Siak, Wida Syafril. Kamis 8 Februari 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan itu tim berkoordinasi dengan petugas penegak perda bergerak cepat melakukan langkah penertiban di lokasi. 


Saat penggrebekan petugas menemukan bukti kuat bahwa warung tersebut menjadi tempat pelanggaran asusila, serta didapati menjual minuman keras tanpa izin. 

Selanjutnya, pemilik warung dan 11 orang wanita diduga sebagai pelayan dan pekerja panti pijet plus diamankan petugas, diinapkan di Shelter Dinas Sosial  Siak, kemudian didibawa ke Mako Satpol-PP Siak untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Berdasarkan hasil operasi kita menemukan apa yang dilaporkan masyarakat. Artinya kegiatan asusila yang dilaporkan itu benar dan terbukti," katanya. 

Kasatpol-PP Siak menegaskan, bahwa para pelaku yang terbukti melanggar Perda akan dikenakan sangsi berupa peringatan dan denda sesuai pasal yang ada. 

Ia menghimbau sekaligus meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Siak, untuk mematuhi semua bentuk peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat istiadat dan norma di daerah kabupaten Siak.