Lagi Asyik Nyabu, Pria Ini Dibekuk Polsek Tenayan Raya di Hotel

Pelaku-narkoba1.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pria dibekuk Polsek Tenayan Raya saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah hotel Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Jumat, 15 Desember 2023, dini hari.

Pria berinisial FV (36) itu tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di kamar tempatnya menginap.

Polisi menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar seberat 1,46 gram dan satu paket sedang sabu seberat 1,76 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Polsek Tenayan tersebut.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FV  mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Gatot Subroto, pada pukul 00.30 WIB dini hari," ujar Iptu Dodi, Senin, 18 Desember 2023.


Dodi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di hotel tersebut.

Iptu Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut.

"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan badan, di kantong depan sebelah kiri celana tersangka, kita menemukan sebuah dompet kecil berisikan 6 paket kecil dan satu paket sedang sabu," terangnya.

Berdasarkan hasil tes urine, FV positif mengonsumsi narkoba. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.