Bandel, Bendera Gerindra Masih Mejeng di Fly Over Sudirman Bahayakan Pengendara

Bendera-gerinda-di-flyover-sudirman2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Baliho, poster, dan bendera partai, bertebaran di penjuru Kota Pekanbaru seiring bergulirnya kampanye Pemilu 2024. Namun, sejumlah atribut kampanye terpasang di lokasi tidak semestinya.

Pantauan RIAU ONLINE, Selasa 5 November 2023, banyak atribut kampanye dipasang di median Jalan Jenderal Sudirman. Atribut kampanye berupa bendera partai dipasang berjejer di pinggir flyover pertigaan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai.

Meski sudah dikeluhkan pengendara, bendera parpol Gerindra belum kunjung ditertibkan. Padahal bendera yang dipasang pada bambu tumbang ke tengah jalan dan mengancam keselamatan pengendara.

Tidak hanya mengganggu kenyamanan, atribut ini juga mengancam keselamatan. Ratusan bendera parpol tersebut dipasang secara sembarangan tanpa mempedulikan aspek keselamatan pengendara.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya telah memperingati pemilik bendera partai tersebut.

"Sudah kita sampaikan ke penanggung jawab partai Gerindra untuk segera dicopot bendera yang dipasang di flyover," ujarnya saat dikonfirmasi Riau Online.


Meski begitu, dirinya mengaku hingga kini belum menertibkan atribut kampanye yang berada di median jalan. 

"Belum kita lakukan penertiban sampai saat ini, tapi memang melanggar Perda," sebutnya.

Pihaknya siap menindak atribut kampanye yang posisinya melanggar perda, lantas mengamankannya. "Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegasnya.

Sementara, berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang ada empat titik.

Titik tersebut di antaranya yakni, simpang tiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang jalan Soekarno Hatta-pasar pagi Arengka, simpang lampu merah jalan Riau-Yos Sudarso dan jalan Yos Sudarso sendiri tepatnya depan rumah duka.

Selanjutnya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, tidak dibenarkan alat peraga kampanye pada median jalan, jalur hijau, pagar pembatas, dan monumen.

Kemudian juga tidak diperbolehkan pemasangannya di bundaran, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, taman kota, pohon pelindung, gapura, makam pahlawan, pagar dan halaman kantor Pemda, BUMN, BUMD, TNI, Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.