Banyak Tiang Fiber Optik Ilegal Dipasang di Pekanbaru, Pemerintah Kecolongan?

tiang-kabel-fiber-optik-semrawut.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keberadaan tiang dan kabel fiber optik ilegal meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Apalagi pemasangan tiang tumpu fiber optik oleh oknum kerap masuk ke pemukiman masyarakat tanpa izin.

Masyarakat saat ini menanti ketegasan terhadap semrawutnya tiang dan kabel fiber optik ilegal. Penindakan berupa penyegelan tiang tumpu ternyata belum membuat jera oknum penyedia layanan internet.

Keberadaan tiang dan kabel fiber optik penyedia layanan internet semrawut terlihat di tepi Jalan Tuanku Tambusai. Terdapat enam tiang fiber optik di satu lokasi terpasang secara bersamaan.

Masyarakat menilai kondisi ini jelas berbahaya karena kabel yang terpasang berada di antara kabel listrik milik PLN. Mereka pun mempertanyakan izin dari tiang fiber optik yang sudah terpasang.

"Kita masyarakat mempertanyakan izin tiang tiang internet ini, bagaimana izin pemasangannya. Ini tiba-tiba sudah terpasang tanpa izin yang jelas," ujar Hayati, warga sekitar Jalan Tuanku Tambusai, Senin 20 November 2023.


Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet. Pemasangan tiang baru ternyata banyak yang luput dari penertiban tim koordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku bahwa pihaknya bakal intensif melakukan penertiban pada tahun 2024 mendatang. Pemerintah kota masih mendata kabel maupun tiang fiber optik yang mengganggu masyarakat hingga akhir tahun.

"Insya Allah tahun 2024, kita akan lakukan penertiban secara masif. Nantinya akan dilakukan tim yustisi," paparnya.

Zulfahmi menyebut bahwa penertiban ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Pihaknya juga membutuhkan peralatan pendukung seperti crane dan truk pengangkut tiang ilegal. 

"Ini yang harus kita hindari, maka harus kita persiapkan dengan matang, kita masih lakukan pendataan terkait pelanggaran yang ada," ulasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya pemasangan tiang dan fiber optik tanpa izin. Pihaknya juga siap menindak pemasangan kabel fiber optik yang semrawut karena dapat membahayakan pengguna jalan.