Imbauan Disdik: Siswa SMP Dilarang Bawa Sepeda Motor

Ilustrasi-siswa-smp-bawa-motor.jpg
(ANTARA/Paramayuda/am.)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh sekolah di Kota Pekanbaru untuk melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah. Imbauan melalui surat edaran ini sudah diteruskan ke seluruh SMP di wilayah setemapt.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan larangan ini diterapkan untuk meminimalisir balapan liar. Terlebih lagi siswa SMP belum memiliki SIM.

"Kami imbau agar tidak membawa kendaraan, karena tidak diperbolehkan. Kita imbau juga ke sekolah agar diingatkan ke peserta didiknya, dan kalau perlu sampaikan ke orangtua. Lebih baik anak-anak itu jalan kaki, atau naik transportasi umum," katanya, Selasa, 14 November 2023.

Disdik Kota Pekanbaru juga meminta pihak sekolah untuk memantau lokasi penitipan atau parkir. Sebab tidak menutup kemungkinan, siswa tetap membawa sepeda motor dan parkir di luar sekolah.


Menurut Jamal, siswa SMP yang belum berusia 17 tahun secara emosional belum diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

“Larangan membawa motor ini untuk pembelajaran juga, bahwa anak-anak itu secara emosional belum bisa membawa kendaraan sendiri, karena SMP ini otomatis belum ada yang umurnya 17 tahun berarti jelas dilarang," katanya.

Jamal juga meminta orang tua untuk mengawasi pergaulan anak di luar sekolah. Pasalnya, balap luar kerap di lakukan di luar jam sekolah, yakni malam hari.

Jamal menyebut pihak akan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk meminimalisir balap luar. Hal ini sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

"Nanti kita akan berikan waktu ke Polresta atau kepolisian sektor setempat untuk melakukan edukasi di sekolah, kalau bisa mengundang orangtua. Itulah beberapa upaya yang kita lakukan guna meminimalkan balap liar," tuturnya.(ANTARA)