Nekat Lawan Arus, Siap-siap Sanksi Pidana hingga 4 Tahun Penjara Menanti

Pemotor-lawan-arus2.jpg
(LUKMAN/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lawan arus atau lawan arah adalah pelanggaran lalu lintas (lalin) yang sering dianggap biasa atau lumrah oleh sebagian pengendara.

Padahal selain membahayakan kendaraan lain, aksi nekat tersebut juga membahayakan pengendara itu sendiri. Hal ini masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.

Banyak oknum pengendara yang masih sering melawan arus saat berkendara. Alasannya bervariasi, mulai dari ingin menghindari jalan yang terlalu jauh hingga menghindari kemacetan.

Selain menjadi satu di antara penyebab kecelakaan lalu lintas, pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara hingga denda Rp 75 juta

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Aturan ini dicantumkan dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp 75 juta

Pasal 310 Ayat 1


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Pasal 311 Ayat 2

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.

Pasal 311 Ayat 3

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Artikel ini ditulis Lukman Al Hakim, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE