Sempat Ditahan 2,5 Bulan, Yusron yang Beli Motor Curian Dibebaskan Lewat RJ

Yusron-dibebaskan-lewat-Rj.jpg
(Dok Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang penjual bakso, Yusron, akhirnya dibebaskan setelah 2,5 bulan mendekam di sel tahanan lantaran membeli sepeda motor curian untuk mendukung usahanya. Jaksa menghentikan penuntutan perkara Yusron lewat restorative justice (RJ).

"Pada hari ini telah dikeluarkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama M Yusron alias Yusron, melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu, 18 Oktober 2023.

Perkara Yusron sebelumnya ditangani Polsek Payung Sekaki. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada 20 September 2023.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 4 Oktober 2023.

Jaksa lantas menghentikan penuntutan perkara Yusron melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif.

Asep menyebut penghentian penuntutan terhadap perkara Yusron tidak terjadi begitu saja, namun melalui mekanisme yang ada. Dimulai dari pengajuan usulan penghentian penuntutan perkara dan dilaksanakan ekspos bersama Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asri Agung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Ekspos tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin. 

"Setelah melalui proses mekanisme yang ada pada kita, Alhamdulillah, bersyukur kita, usul kita untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini telah disetujui," lanjut Asep.

"Akhirnya pada hari ini kita keluarkan surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tersangka Yusron," sambungnya 

Saat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) turut dihadiri JPU yang menangani perkara tersebut, yakni, Aldininggar Pandanwangi dan Jumieko Andra.

"Terkait syarat RJ pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, bahwa tersangka Yusron ini baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian pasal yang disangkakan, ancamannya di bawah 5 tahun. Dan yang utama adalah ada perdamaian dari pihak korban maupun tersangka," tutur Kajari.

Asep berharap Yusron bisa kembali ke masyarakat dan tidak melakukan tindakan pidana lagi.