Kronologi Pengungkapan Peredaran 64,6 Kg Sabu di Rumbai, 2 Pengedar Ditembak

Pelaku-pengedar-sabu-di-rumbai.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru terpaksa melepaskan timah panas di kaki dua pelaku pengedar 64,6 kilogram narkotika jenis sabu, SA dan A saat hendak ditangkap. Keduanya mencoba melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan di Jalan H Ali, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat 8 September 2023.

Pengungkapan 64,6 kilogram sabu ini merupakan terbesar sepanjang sejarah yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di bawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dan Wakil AKP Noki Loviko. 

"Berawal dari Informasi masyarakat, di Jalan Samar, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi di Mapolresta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Atas informasi tersebut, lanjut Brigjen K Rahmadi, Kompol Manapar memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut. 

"Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan dua pelaku inisial SA dan A saat memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam karung sebanyak 55 kg ke dalam mobil CRV warna putih dengan nopol BM 1273 OC," terangnya. 


Kemudian, tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Ternyata, ada sejumlah sabu lainnya disimpan di rumah SA di Rumbai.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba merebut senjata petugas dan melarikan diri, hingga akhirnya kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur," kata Rahmadi.

"Di Rumah SA, tim kembali menemukan 10 bungkus paket teh cina berisi 10 kilogram sabu. Keduanya kemudian digiring ke Polresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya," tambah Rahmadi. 

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AM yang merupakan seorang narapidana di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Saat ini AM kita tetapkan sebagai DPO apakah benar napi di dalam lapas tersebut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.