Anggota DPRD Bengkalis Mosi Tak Percaya ke Pimpinan, Pengamat: Tak Paham Tugas

kantor-dprd-bengkalis.jpg
(Dok. Diskominfotik Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para anggota DPRD Bengkalis berjumlah 36 orang melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinannya. Hal itu dinilai bentuk ketidakpahaman terhadap tugas masing-masing.

Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Riau, Rawa El A Mady, mengatakan ketua itu merupakan hak bagi partai pemenang. Sebab itu, kata dia, otoritas penempatan ketua berada di tangan partai yang menunjuknya sebagai ketua. 

Rawa menyinggung, pimpinan DPRD itu kolektif kolegial yang tentu berbeda dari bupati dan gubernur yang memiliki kekuasaan penuh. Artinya, pimpinan DPRD hanya administratif, semua keputusan diambil bersama. 

"Anggota DPRD Bengkalis tersebut belum mengerti tugas sebagai DPRD dan tugas Pimpinan DPRD," kata Rawa, Rabu, 30 Agustus 2023.

Sementara Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis, Muslim Hadi, menilai ada upaya untuk memperlambat proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar.

Menurut Muslim Hadi, mosi tidak percaya yang dibuat oleh 36 Anggota DPRD Bengkalis itu kurang tepat, dan tidak memiliki dasar yang kuat. 


"Alasan mereka membuat mosi tidak percaya itu karena Ketua Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial dianggap tidak menghargai proses gugatan terhadap SK PAW," kata Muslim Hadi. 

Dijelaskan alumni UIN Suska Riau itu, gugatan yang dilayangkan oleh empat Anggota DPRD Bengkalis sebelumnya salah alamat. Sebab, semua kewenangan PAW itu ada di internal partai.

"Kami mengusulkan PAW ke DPP Partai Golkar juga bukan tanpa alasan kuat. Karena yang bersangkutan sudah pindah ke partai lain, dan itu terbukti dari DCS saat ini, mereka terdaftar di DCS PDI Perjuangan," kata Muslim. 

Sebelumnya, sebanyak 36 anggota DPRD dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial. Mosi tidak percaya itu langsung disampaikan ke Badan Kehormatan Dewan, Senin, 28 Agustus 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis.

Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis atas dasar bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok dan Safroni Untung yang dinilai "cacat" karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan.

Selanjutnya, mosi tidak percaya disampaikan untuk Syahrial dipicu oleh penilaian kalangan anggota dewan karena membuat kegaduhan dan mengganggu kinerja anggota dewan dengan cara tidak mengirimkan anggota fraksinya ke panitia khusus (Pansus) diantara Pansus kawasan bebas rokok, UMKM dan SOTK.