Masih Nekat Melintas Ruas Jalan Kota Pekanbaru, Truk Tonase Besar Ditilang

Truk-besar-masuk-kota-ditilang.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru menindak oknum pengemudi truk tonase besar yang masuk jalan kota.

Mereka nekat melintasi ruas jalan Kota Pekanbaru di luar jadwal yang sudah ditentukan. Bahkan ada di antaranya yang masuk jalan protokol.

Tim gabungan sempat mendapati truk masuk kota di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Sutomo. Petugas langsung menilang truk tonase besar yang masuk kota.

"Kita tidak tinggal diam terhadap truk yang masuk ruas jalan kota di luar jadwal. Petugas dari Satlantas langsung menilang pengemudi," tegas Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Selasa 25 Juli 2023.

Menurutnya, meski sudah diingatkan, para pengemudi truk masih saja membandel. Akibatnya, puluhan pengemudi pun ditilang oleh petugas dari Satlantas Polresta Pekanbaru.


Dirinya mengingatkan agar pemilik angkutan dan para pengemudi truk bisa memahami aturan. Truk tonase besar baru bisa melintas di ruas jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Pada intinya pengawasan tetap kita lakukan, tetap setiap hari anggota ada di lapangan secara bergantian," tegasnya.

Para pengemudi truk tonase besar dan pengusaha angkutan harus mengikuti Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 Tahun 2019 tentang jalur angkutan barang di Pekanbaru. Truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan.

Ada sejumlah titik tempat rambu larangan itu di Kota Pekanbaru. Titik tersebut yakni Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau. Ada juga di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno - Hatta.