Bahayakan Pengguna Jalan, Ancaman Pidana Menanti Pengendara Sambil Merokok

Pengguna-jalan-kena-abu-rokok.jpg
(Septri/RIAU ONLINE)

Laporan: MG Septri Windiyana Putri 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pengendara belum menyadari bahaya merokok sambil berkendara. Tak hanya bagi diri sendiri, merokok sambil berkendara juga berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya.

Rahma, warga Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru, mengalami dampak dari aktivitas merokok sambil berkendara yang dilakukan pengguna jalan lainnya.

Kejadian ini ia alami di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin, 3 Juli lalu. Saat itu Rahma sedang mengendarai sepeda motornya.

"Depan MTQ ada mobil Avanza lagi nyetir sambil buang abu rokok gitu terus kena mata saya. Saya langsung menepi ke pinggir jalan, mau ngejar tidak bisa karena dia udah duluan," ujarnya, Jumat 21 Juli 2023.


Sesaat setelah kejadian Rahma segera mengobati matanya ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Beruntung, kondisi mata Rahma tidak begitu parah. 

"Beruntung kenanya tidak parah. Cuman saya masih tidak habis pikir dengan pengendara yang merokok saat berkendara apa tidak memikirkan pengendara lain. Enaknya di mereka tapi bencana bagi pengendara lain," katanya kesal.

Rahma mengingatkan kepada pengendara untuk tidak merokok sembarangan saat berkendara. Menurutnya, berkendara sambil merokok dapat merugikan pengendara lainnya.

Aktivitas merokok sambil berkendara memang meresahkan pengguna jalan lainnya. Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pelakunya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.