Cekcok Berujung KDRT, Suami Terancam 5 Tahun Penjara Usai Pukul Wajah Istri

Korban-KDRT-suami.jpg
(Dok. Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang istri di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Nur M Ningsih alias Neneng (27) dipukul sang suami, Beben Saputra alias Rendi (33), pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Rendi memukul wajah Neneng hingga mata sebelah kirinya bengkak dan memar. Alhasil, Rendi pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menghajar sang istri hingga babak belur.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar mengatakan kejadian itu berawal dari cekcok di antara keduanya terkait usaha ponsel mereka.

"Usaha ponsel milik pelaku dianggap kurang diperhatikan oleh korban hingga terjadi cekcok suami dan istri," ujar AKP Aspikar dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.

Dalam pertengkaran tersebut lanjut Aspikar, pelaku tersulut emosi hingga melakukan kekerasan kepada korban di wajah dan bagian tubuh lainnya. 


Korban sempat menemui adik ipar yang ada di lantai bawah. Adik ipar sekaligus adik pelaku diduga sebagai biang kerok atas keributan suami istri ini. 

"Kemudian si korban mengusir adik ipar tersebut dari rumah dan naik lagi ke lantai dua masuk dalam kamar. Setelah itu pelaku kemudian menghubungi adiknya dan ia mengaku diusir istri pelaku hingga terjadi cekcok," lanjut Aspikar. 

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri. 

Aspikar menyebut pelaku akhirnya ditangkap pada 4 Juli 2023 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pelaku terancam pasal Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup Aspikar.