Korban Diperiksa Polisi 5 Jam, Mahasiswa Asal Sumbar Terancam UU ITE

Korban-UU-ITE-diperiksa-polisi.jpg
(dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan mahasiswa asal Sumatera Barat, MPA, masuk dalam tahap pemeriksaan korban. 

Korban, KA (21) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru dan diperiksa selama 5 jam. Fajar Yuda Utomo selaku kuasa hukum KA membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya.

"Klien kami diperiksa selama 5 jam sebagai saksi korban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dan semua dijawab," ujar Fajar, Jumat, 23 Juni 2023.

Namun, Fajar tidak mengungkap detail pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya. Ia menjawab hal itu di ranah penyidik kepolisian.

"Dari yang kami tahu, penyidik menerapkan dua pasal yaitu UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Kasus UU ITE ini sebelumnya viral di media sosial setelah diungkap KA. Ia mengaku dipermalukan dan diancam oleh mantan pacarnya, MPA yang merupakan mahasiswa asal Sumbar.

K menyebut MPA mengancam akan menyebar video tak senonoh hingga mengajaknya kembali berhubungan layaknya suami dan istri.


"Dengan singkat saya menceritakan bagaimana kronologi semua ini bisa terjadi. Tepat pada tahun 2020 saya kenal dengan pelaku, singkat cerita mulai mempunyai hubungan pada bulan Agustus," tulis korban yang di posting di statusnya, Rabu, 14 Juni 2023.

K mengatakan hubungannya dengan MPA tidak mendapat restu dari keluarganya. MPA oleh keluarga korban dianggap sebagai sosok yang tidak baik.

"Saya meyakinkan orang tua kalau MPA ini bisa menjaga saya. Bahkan saat jalan keluar, saya dibayarkan oleh ibu saya. Tiba-tiba MPA mengajak saya untuk check-in disebuah hotel di Pekanbaru," ungkapnya.

"MPA bercerita kepada saya kalau dirinya tak nyaman cerita di tempat umum. Hingga akhirnya saya dan MPA check-in," lanjutnya.

MPA ternyata diam-diam mereka K saat melepas pakaiannya, namun masih mengenakan pakaian dalam. MPA bahkan meminta K untuk mau difoto dan video vulgar.

K mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran MPA mengancam akan menyebar video vulgar tersebut.

"Saya check-in bahkan 14-15 kali. Karena sudah merasa bosan, saya tidak kuat dan memberanikan diri untuk menyudahi dan menerima konsekuensinya," lanjut K dalam cerita story Instagramnya @KEADILAN.

Hingga akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan korban, MPA akhirnya menyebar video tak senonoh K ke rekan rekannya dan bahkan mengancam akan menyebar video vulgar tersebut ke orang tua K. 

Korban akhirnya membuat laporan awal di Polda Riau pada  Maret 2023 lalu. Namun karena suatu alasan, korban kembali membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada April.