Antisipasi Kejahatan Jalanan, 29 Motor Diamankan dalam Patroli Blue Light

Motor-terjaring-patroli.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam mengantisipasi adanya aksi kejahatan di jalan, Polresta Pekanbaru kembali gencar melakukan patroli blue light di beberapa ruas jalan rawan aksi kejahatan, Sabtu, 3 Juni 2023 malam. 

Sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan dalam patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan ini.

Kompol Andrie Setiawan mengatakan 29 unit sepeda motor tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.

“Saat diamankan para pengendara yang mayoritas usia muda ini tidak bisa memperlihatkan SIM ataupun surat surat kendaraan. Kendaraan yang diamankan juga menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan TNKB ataupun kelengkapan lainnya," ujar Kompol Andrie, Minggu, 4 Juni dinihari WIB. 

Selain mengamankan kendaraan, pihaknya juga membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Mapolresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.


"Bukan hanya kendaraannya saja, pengendaranya juga kita bawa ke Mapolresta untuk didata dan dimintai keterangannya,” terang Andrie.

Kasat menjelaskan, blue light patrol ini digelar untuk antisipasi timbulnya gangguan kamtibmas dari para pelaku curas, curat serta curanmor (C3) dan mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Patroli ini kita gelar untuk Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru serta untuk mengantisipasi kejahatan jalanan C3, curat, curas dan curanmor," lanjutnya. 

Patroli ini menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitaran MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas, Jalan SM. Amin, Stadion Naga Sakti, serta beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran. 

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," tutup jebolan Akpol 1997 tersebut.