Di Unri, Wamenkumham Beberkan 5 Misi Ubah Pola Masyarakat Soal Hukum Pidana

Wamenkumham-di-Unri2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan KUHP Nasional membawa 5 misi untuk merubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana. 

Hal tersebut disampaikan Edward saat menjadi keynote speech atau pembicara kehormatan di Universitas Riau (Unri) Gedung M Diah, Rabu, 17 Mei 2023.

"5 misi itu adalah demokratisasi, dekolonisasi, modifikasi alternatif pidana, konsolidasi, dan harmonisasi," ujar Edward. 

Demokratisasi KUHP Nasional dimaksudkan tidak untuk mengekang kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berdemokrasi. 

Tetapi justru menjamin semua itu dengan batas-batas yang telah ditentukan sebagaimana yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi ketika berbagai pasal dalam KUHP yang lama itu diuji di Mahkamah Konstitusi. 

Selanjutnya, Kolonisasi ini diartikan sebagai upaya-upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam KUHP lama.


"Dekolonisasi dalam KUHP Nasional yang baru jelas terlihat dalam buku 1 KUHP Nasional pertama. KUHP Nasional tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan dan keadilan bahkan di dalam pasal 53 KUHP Nasional itu dinyatakan bahwa jika dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan," terang Wamenkumham

Selanjutnya, Edwar mengatakan bahwa dalam KUHP baru, ada istilah standar absensi atau standar kepidanaan atau pedoman pembinaan. 

"Di sisi lain hakim dibatasi oleh ukuran oleh parameter oleh standar sehingga putusan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkasnya.

Ketiga, modifikasi alternatif menandakan bahwa meskipun pidana penjara ini masih merupakan pidana pokok tetapi tidak lagi yang utama di dalam KUHP Nasional. 

Keempat, konsolidasi ini dimaksudkan untuk menghimpun kembali berbagai tindak pidana di luar KUHP Nasional. 

Terakhir harmonisasi, ini sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).