Pedagang Pasar Cik Puan Dipungut Retribusi Bulanan Kios Sementara Rp 7 Ribu

Kios-sementara-pasar-cik-puan.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pedagang Pasar Cik Puan akhirnya bisa berjualan di kios sementara. Kios tempat penampungan sementara (TPS) secara resmi diserahkan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Sabtu 29 April 2023.

Meski begitu, masih belum terlihat aktivitas pedagang di kios sementara. Kondisi di sekitar kios sementara juga sepi karena mayoritas dalam kios masih tertutup. Saat ini belum tampak pedagang membuka kios usai penyerahan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan, pedagang yang menempati kios sementara hanya membayar retribusi sesuai peraturan daerah.

Mereka membayar retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Besaran retribusi pedagang yang menempati kios sementara hanya membayar Rp 7.000 per meter x luas kios.

"Mereka nantinya membayar retribusi ini secara rutin setiap bulan. Kami ingatkan tidak ada lagi pembayaran tambahan, setelah menempati kios sementara itu," tegasnya, Selasa 2 Mei 2023.


Ia menegaskan tidak ada pungutan tambahan usai menempati kios. Sebelumnya masih ada oknum tidak bertanggung jawab memungut Rp 6.000 dari pedagang setiap harinya.

Oknum yang memungut ke pedagang tanpa ada surat resmi itu pungli. Pihaknya bersama aparat terkait bakal menertibkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita akan telusuri juga uangnya kemana, sebab yang masuk kas daerah cuma dua ribu rupiah dari retribusi," ujarnya.

Pungutan resmi lainnya bagi pedagang kaki lima di kawasan sekitar kios sementara membayar Rp 2.000 per hari untuk retribusi pedagang.

Dirinya mengingatkan agar para pedagang dan para pengunjung tetap menjaga kebersihan di sekitar kios sementara Pasar Cik Puan. Ia berharap baik pedagang maupun pengunjung bisa nyaman berada di pasar ini.