Ferdy Sambo dan Soegeng Soetarto, Dua Jenderal yang Hadapi Vonis Mati

Irjen-Ferdy-Sambo8.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE - Majelis hakim di sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hukuman mati dari sang hakim untuk Ferdy Sambo disambut riuh riang seisi ruang sidang pada Senin, 13 Februari 2023, kemarin.

Karir Inspektur Jenderal Polisi itu berakhir di bangku persidangan saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri. Kini, Perwira Bhayangkara ini harus menghadapi regu tembak.

Publik menyebut Sambo menjadi Jenderal Polisi pertama yang dihukum mati. Tapi ternyata, Sambo bukanlah satu-satunya yang dijatuhi hukuman tembak mati dari regu senapan.

Ialah sosok Soegeng Soetarto yang telah lebih dulu menghadapi vonis hukuman mati.

Menurut sejumlah catatan sejarah yang dilansir dari Suara.com, Selasa, 14 Februari 2023, Soegeng Soetarto merupakan perwira polisi sejak zaman kolonial hingga zaman Jepang. Seogeng sempat menjabat Kepala Staf Biro Pusat Intelijen (BPI).

Perbedaan Sambo dan Soegeng hanya kasus yang melatarbelakangi vonis hukuman mati mereka.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti menghabisi nyawa ajudan setianya, Brigadir Yosua. Hingga kini, isu pribadi rumah tangga Sambo dengan mendiang Yosua menjadi motif peristiwa itu terjadi.


Sedangkan Soegeng, dihukum mati lantaran isu politik di masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru.

Soegeng adalah satu dari pengikut setia sang Presiden RI pertama, Soekarno.Soegeng bahkan menemani Soekarno di kala terseret isu G30S.

Brigjen Pol. Soegeng Soetarto (tengah) disidang di Mahkamah Luar Biasa pada 14 Agustus 1973. (Dispen Polri/Repro 30 Tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)

Kedekatannya dengan Soekarno, membuatnya dituding terlibat dalam kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) kala itu yang dicap sebagai penyulut peristiwa Gerakan 30 S yang kini dikenal sebagai G30S. Ketika itu, 9 orang perwiwa ABRI tewas.

Soegeng sontak ditangkap dan diadili pada 1966, tepatnya setahun setelah peristiwa G30S yang terjadi pada 1965 silam.

Soegeng dinilai bersalah terlibat secara tidak langsung dalam G30S yang disebut sebagai upaya kudeta atau penggulingan pemerintahan yang sah. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada Seogeng.

Tapi belakangan, Soegeng tak jadi dihukum mati. Mantan perwira itu akhirnya menjalani pidana penjara seumur hidup di pemerintahan Soeharto. Ia divonis bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Perjuangan sang istri tak sia-sia. Presiden Soeharto menyetujui grasi terhadap Seogeng yang dinilai menjadi korban 'pembersihan lawan politi' di masa transisi Orde Lamamke Orde Baru.

Soegeng menghirup udara bebas pada 1995 bersama kedua sosok yang dipenjara bersamanya.

Kini, mungkinkah Ferdy Sambo bernasib sama dengan Soegeng Soetarto yang selamat dari maut vonis hukuman mati?