Tamat Sepak Terjang Geng Motor di Pekanbaru, 12 Orang Anggotanya Ditangkap

Geng-motor4.jpg
(Riau Online/DEFRI CANDRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekelompok pemuda yang didominasi oleh pelajar di Pekanbaru membuat resah warga dengan aksi geng motor dalam beberapa pekan terkahir. 

 

Kali ini, ada 12 orang pelaku yang dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru pada hari Minggu, 29 Januari 2023 lalu. 

 

12 Pelaku ini terlibat tindak pidana kekerasan hingga penganiayaan pada sejumlah pengendara motor di tiga lokasi berbeda. 

 

Yakni ni Jalan Kubang Raya, Jalan SM Amin, dan di Jalan Baung, Belakang Mall Living World Pekanbaru. 

 

"Dari 12 orang pelaku ini, 3 sudah dewasa dan 9 orang masih di bawah usia 17 tahun," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi didampingi Kasat reskrim Kompol Andrie Setiawan. 

 

Kombes Pria Budi juga mengatakan, kelompok geng motor ini tak segan-segan melakukan penganiayaan kepada pengendara motor lainnya. 

 


"Kelompok geng motor ini berjumlah 23 orang, namun baru 12 orang yang kita amankan, sedangkan 11 orangnya lagi masih DPO. Untuk identitas DPO sudah kita kantongi," ujar Kombes Pria Budi. 

 

Lebih lanjut, Pria Budi mengatakan motif para pelaku melakukan kekerasan hingga penganiayaan kepada pengendara motor yakni untuk mencari uang. 

 

"Motif mereka yakni hanya mencari uang. Mereka menggunakan tongkat besi untuk menakut-nakuti korban," terangnya. 

 

Lebih lanjut, Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini juga menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindak pidana. 

 

"Bagi para orang tua, awasi anak-anaknya. Jangan sampai terlibat kasus tindak pidana seperti ini. Banyak anak-anaknya yang tertangkap mengaku hanya ikut-ikutan kelompok geng motor."

 

 

"Perlunya pengawasan dan pendidikan orang tua di rumah kepada anak-anaknya. Agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya. 

 

Kepada para pelaku yang masih di bawah umur akan kita terapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

 

Sedangkan yang dewasa akan dijerat pasal  365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana.