Riau Bakal Berlakukan Penghapusan dan Keringanan Denda Pajak, Catat Tanggalnya!

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberikan keringanan denda pajak kepada masyarakat Riau.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, menyebut pembebasan bebas denda pajak bagi waji pajak yang menunggak akan dibuka pada 1 Februari 2023 mendatang. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau.

"Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik," kata Syarial, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun 7 berkah pajak di Riau lebih baik, sebut Syarial, yakni Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kedua, bebas bea nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II)

Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang. Selanjutnya, keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun, hanya bayar pokok pajak 3 tahun.

Kemudian, diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, khususnya kendaran bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah.


Keenam, bebas pajak progresive. Terakhir, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja, yang diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas terakhir.

Gubernur Riau, Syamsuar, sebelumnya menyebut program 7 berkah pajak daerah lebih baik dibentuk untuk masyarakat Riau dengan membayar pajak.

Syamsuar berharap masyarakat dapat memanfaatkan program 7 berkah ini, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," ucap Syamsuar.

Syamsuar menyebut capaian melampaui target ini terjadi berkat dukungan masyarakat Riau. Sebab itu, pihakny akan terus melakukan perbaikan dan memberi kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau memang tengah berupaya menerapkan solusi untuk menghindari penerapan pasal denda pajak bagi masyarakat. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat melalui kebijakan Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

"Segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi," pungkasnya.