Pemuda Pencari Ikan di Inhu Sodomi 10 Bocah Dibekuk Polisi

Pelaku-sodomi-anak-inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencabuli dan melakukan sodomi terhadap 10 bocah laki-laki. Saat ini pelaku, GA alias Ical (20) sudah dibekuk Polres Inhu pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai pencari ikan dari Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, diamankan unit Reskrim Polsek Rengat Barat, selang beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus cabul dan sodomi terhadap anak-anak bawah umur di Kecamatan Rengat Barat tersebut.

"Pelapor atas nama Rian Hidayat (13), dipanggil ketua RT, Suprapto (39). Setelah dipanggil Suprapto mengatakan kalau adiknya MD (12) telah disodomi oleh pelaku GA," ujar Aipda Misran, Kamis, 5 Januari 2023.

Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban kekerasan seksual menyimpang itu.

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendengar kabar tak menyenangkan itu dari Ketua RT setempat. Pelapor lantas menanyakan langsung kepada korban tentang kejadian itu.

Korban pun mengaku diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Kasus ini lantas langsung dilaporkan ke Polsek Rengat Barat.

Kapolsek Rengat Barat, Kompol Deni Afrial, langsung berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.

Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu, atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, turun ke lapangan untuk memburu pelaku.

Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak bawah umur lainnya di sekitar rumah pelaku juga menjadi korban.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," pungkas Misran.