Bripka WF Jadi Tersangka, Kejati Riau Mulai Penyidikan Kasus Polisi Tikam Polisi

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, 

"Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD-red) pada 23 Desember 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa, 27 Desember 2022.

Bambang menegaskan Bripka WF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penikaman Aiptu Ruslan yang terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelasnya.

Berdasarkan SPDP itu bernomor: SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM tanggal 22 Desember 2022, Bripka WF akan dijerat Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.


Sementara itu, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus polisi tikam polisi ini, setelah Bripka WF menyerahkan diri ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan akan meminta keterangan Bripka WF jika kondisi psikologis pelaku penikaman itu stabil. 

Di lain sisi, pihak keluarga Aiptu Ruslan masih menunggu kelanjutan dan kepastian hukum terhadap pelaku.

"Dengan kejadian ini kami berharap Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut. Pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya, karena ini menyangkut nyawa seorang tulang punggung keluarga," kata Nanda, keponakan korban kepada awak media.