13 Orang Pegawai Kejaksaan di Riau Dijatuhi Hukuman Disiplin

Kajati-Riau-di-Konpres.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang 2022 sedikitnya 13 orang pegawai kejaksaan di Provinsi Riau dijatuhi hukuman disiplin. Belasan orang pegawai tersebut melakukan pelanggaran.

Hal ini berdasarkan laporan atau pengaduan yang diterima Bidang Pengawasan Kejati Riau terkait pelanggaran ringan hingga berat yang dilakukan pegawai kejaksaan.

"Dari 13 itu, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan hukuman disiplin baik kepada pegawai tata usaha maupun jaksa, dari hukuman ringan, berat," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, Rabu, 21 Desember 2022.

Dari belasan pegawai tersebut, lima orang jaksa dijatuhi hukuman ringan dan 6 orang jaksa lainnya dijatuhi hukuman sedang.

Sedangkan hukuman berat dijatuhkan kepada masing-masing satu orang jaksa dan seorang pegawai tata usaha.

Supardi menyebut seorang jaksa dan seorang pegawai tata usaha tersebut akan dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat.

"Total dari penjatuhan hukuman ini ada 13 orang, tidak ada yang dipecat," sambung mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI tersebut.

Dia kemudian memaparkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut berdasarkan jenis perbuatan.

Untuk jenis perbuatan indisipliner, sebut Supardi, ada 12 orang pegawai, yaitu seorang tata usaha dan 11 orang Jaksa. Lalu, untuk perbuatan tercela lainnya diberikan kepada 1 orang Jaksa.

"Untuk perbuatan penyalahgunaan wewenang, tidak ada," pungkas Supardi.