Jalan Rusak Ganggu Perjalanan? Laporkan ke Kementerian PUPR, Begini Caranya

Jalan-Rusak-delima2.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE - Jalan rusak memang sangat mengganggu perjalanan dan berbahaya bagi pengendara, bahkan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Seringkali warga melakukan aksi protes kepada pemerintah karena tak kunjung memperbaiki jalan yang rusak.

Tapi jangan khawatir, sekarang warga bisa melaporkan jalan rusak langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar segera ditangani.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kementerian PUPR menjelaskan cara lapor jalan rusak, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 12 Desember 2022.

1. Download aplikasi Jalan Kita untuk melaporkan kerusakan jalan
2. Buat akun dengan klik "buat akun", masukkan nama lengkap, nomor telepon, dan email yang aktif.
3. Masukkan kata sandi, pilih "simpan".
4. Aplikasi secara otomatis akan mengarah ke tampilan awal
5. Log in kembali dengan email dan kata sandi yang sudah dibuat tadi, klik "Masuk"
6. Klik simbol "+" untuk membuat laporan jalan rusak.
7. Anda akan diminta untuk melampirkan foto atau video jalan rusak, maka siapkan terlebih dahulu materinya dalam bentuk foto dan video.
8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menandai jalan yang rusak dengan menitik lokasi jalan yang rusak. Untuk itu, ketuk "jalan" supaya tertandai.
9. Centang pilihan "ya" atau "tidak" untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dampak dari kerusakan.
10. Masukkan catatan berupa detail laporan, seperti keadaan jalan dan lain sebagainya.
11. Klik "kirim" sebagai langkah terakhir melaporkan jalan rusak ke PUPR.

Cara lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak

1. Buka website https://www.lapor.go.id/.
2. Masuk ke laman dan klik menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak
3. Akan terbuka form, silahkan ketik judul laporan.
4. Isi laporan terkait jalan rusak.
5. Pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.
6. Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
7. Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
8. Unggah lampiran, dapat berupa foto maupun video bukti kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB.
9. Jika Anda tidak ingin membubuhkan identitas Anda, silahkan centang "Anonim"
10. Jika Anda tidak ingin laporan dibaca oleh publik secara luas, centang "Rahasia".
11. Kirim laporan dengan klik "LAPOR!".