Ikuti Arahan Gubri, Disnaker Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK 2023 di Awal Tahun

Abdul-Jamal5.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Perusahaan di Kota Pekanbaru mesti mengikuti besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023. Gubernur Riau, Syamsuar sudah menetapkan UMK Pekanbaru sebesar Rp 3.319.023.

 

Besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.  

 

"Jadi perusahaan di Pekanbaru harus mengikuti kebijakan ini terhitung 1 Januari 2023 mendatang," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis 8 Desember 2022.

 

 

Jamal mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Gubernur terkait UMK tahun ini. Ia bakal meneruskannya ke perusahan yang ada di Pekanbaru untuk diterapkan pada awal tahun 2023.

 

Ia menyampaikan bahwa pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.

 


Jamal menilai UMK tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK tahun 2022. Besaran UMK 2023 akhirnya ditetapkan setelah proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

 

 

 

 

 

Penyusunan dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.18 Tahun 2022 saat menyusun formula UMK. Gubernur Riau akhirnya menetapkan UMK setelah menerima pengajuan UMK dari rekomendasi pemerintah kota.

 

"Jadi setelah pembahasan, Pj Wali Kota Pekanbaru mengajukan rekomendasi UMK ke pak gubernur. Akhirnya ditetapkan oleh gubernur," jelasnya.