Tergiur Upah Rp 150 Juta, 2 Nelayan Bengkalis Nekat Bawa 30 Kg Sabu

Pengungkapan-peredran-sabu2.jpg
(ANDRIAS/RIAUONLINE.CO.ID)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tergiur upah Rp 150 juta, dua nelayan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, nekat membawa 30 kilogram sabu.

Namun, harapan mereka untuk mendapatkan keuntungan besar harus pupus karena aksinya telah terendus oleh Tim Gabungan Khusus (Timsus) Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Kedua nelayan berinisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan ditangkap, Selasa, 15 November 2022 lalu, saat sedang melakukan aktivitas di wilayah Pantai Sepahat, Tenggayun, hingga Desa Api-api.

"Saat diamankan, pengakuan kedua pelaku ini berdalih baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Senin, 21 November 2022, saat gelar rilis di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

Namun, petugas yang telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut tidak semerta mempercayai pengakuan para pelaku.


"Setelah diinterogasi, akhirnya mereka mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," jelas Kapolres Indra Wijatmiko, didampingi Plt BC Bengkalis, Iwan Kurniawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Toni Armando.

Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa disuruh oleh seseorang yang berada di Pekanbaru berinisial HO alias Eman dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp 2.5 juga per kg atau per bungkus.

"Perintah dari tersangka HO alias Eman inilah agar narkotika tersebut disimpan sementara di dalam rumah MH alias Ata dan menunggu perintah selanjutnya hingga nantinya akan dijemput oleh seseorang," terang Kapolres Indra Wijatmiko.

Menindaklanjuti hasil interogasi yang telah diperoleh informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama timsus langsung melakukan pengembangan dan menangkap Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. 

"Tersangka pun mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan tersebut. Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L (dalam lidik, red) sebesar Rp150 juta," pungkasnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.