Polres Bengkalis Beri Santunan kepada Keluarga Korban Jasad Terbakar di Pikap

Kapolsek-pinggir-serahkan-bantuan.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polres Bengkalis menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang jasadnya dibakar dalam mobil pikap di pinggir Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 26 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Melalui Polsek Pinggir, Kapolsek Pinggir, AKP Ade Zaldi, menyerahkan bantuan tersebut secara langsung ke rumah keluarga korban. 

"Santunan ini mungkin tidak menghilangkan duka keluarga, namun sebagai bentuk perhatian Polri kepada keluarga atas kejahatan kemanusiaan yang menimpa korban Ilham," ujar Kapolres Bengkalis, Indra Wijatmiko, Selasa, 8 November 2022.

Mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, pihak keluarga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian polisi atas musibah yang menimpa mereka. 


"Terima kasih kepada Kapolres Bengkalis dan jajaran yang telah mengungkap kasus kematian anak kami dan berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang tidak manusiawi," ujar keluarga korban. 

Pihak keluarga menyebut korban sudah lama tidak pulang. Putranya yang sebelumnya disebut ODGJ ternyata bukanlah demikian, melainkan mengalami keterbelakangan mental.

"Semoga para tersangka diberikan hukuman yang pantas dan seberat-beratnya," tutupnya. 

Korban, Ilham, ditemukan tewas terbakar di dalam mobil pikap di pinggir Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. 

Korban dihabisi oleh pelaku bernama Hendra. Pelaku merekayasa kematiannya lewat jasad korban agar dapat mengklaim asuransi sebesar Rp 150 juta.

Saat ini Hendra yang telah ditangkap terancam Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana atas dugaan pembunuhan berencana. Hendra terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.